Syarat Capres 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Presiden) 2024 tinggal menghitung bulan. Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

Ilustrasi pilpres, pemilu (Kompas Cetak) JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Syarat Capres 2024 - Syarat Jadi Capres dan Cawapres (KOMPAS.com) KOMPAS.com - Pemilihan Presiden 2024 akan berlangsung kurang dari setahun, dengan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sejumlah nama yang disiapkan sebagai bakal calon presiden pun sudah muncul.

Ilustrasi (KOMPAS) JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai ...

Copyright © DATA.BISNIS.CAM All Rights Reserved