Uu Pilkada Serentak 2024

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada awal tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak. Pilkada serentak ini akan melibatkan puluhan provinsi, ratusan kabupaten/kota, serta ribuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah serentak akan tetap digelar pada 2024 mendatang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito mengatakan, rencana revisi UU Pilkada baru akan dilakukan setelah Pilkada 2024 dilaksanakan, bukan sebelum dilaksanakan.

Uu Pilkada Serentak 2024 - Pada saat RDP yang dihadari Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disimulasikan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 atau 6 Maret 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak disimulasikan digelar pada 13 November 2024 .

Berita. Pilkada Serentak 2024 Akibatkan Masa Jabatan Kepala Daerah Berkurang. JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang ...

JAKARTA, KOMPAS.com - 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD ...

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati ...

Tegas, Berdasarkan UU Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Jakarta – Menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari tahun 2024 ke tahun 2027, salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang tanggal 23 Juni 2020, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1.

"Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito.

Copyright © DATA.BISNIS.CAM All Rights Reserved