Nasib Honorer 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023). Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

Nasib Honorer 2024 - UU ASN 2023: Honorer dihapus akhir 2024. Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Adapun isi dari rancangan tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK. Tenaga honorer masih bisa bekerja hingga sampai akhir 2024. Kabar baik tersebut membuat setiap ...

Jakarta -. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu di dalamnya terdapat regulasi baru terkait penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

Copyright © DATA.BISNIS.CAM All Rights Reserved